Blog ini sebegai media buletin online El Minhaj yang dikelola oleh warga rayon “Perjuangan” Ibnu Aqil sebagai wadah untuk mengibarkan paham Ahlussunnah wa Al-Jama’ah.

Selasa, 21 Mei 2013

On 18.18 by Unknown in    No comments
Oleh R Fikri Abdillah*

Kata Buruh sudah sangat akrab di telinga kita. Buruh menjadi bagian tak terelakkan dalam kehidupan manusia modern saat ini. Menjadi semacam keharusan di zaman yang mengharuskan serba sistematis, kapitalistik  dan  formalistik ini bahwa keberadaan buruh dibutuhkan.
Namun kata “buruh” menjadi Miris ketika di berbagai media diberitakan bahwa buruh selalu meminta hak-haknya. Seperti tidak ada kebaikan apapun dari pengusaha atau majikan untuk mensejahterakan mereka. Kita lihat buktinya, setiap hari buruh pada tanggal 1 Mei, bukan hanya jalan-jalan protokol di berbagai daerah selalu penuh dengan gerombolan-gerombolan Buruh, akan tetapi di berbagai cyber di dunia maya juga tersebar teriakan-teriakan buruh-buruh yang selalu saja menggugat pengusaha dan pemerintah.
Kita lihat di televisi yang sedang ramai sekarang adalah kasus perbudakkan Industri kecil ilegal Pabrik Kuali di RT 03/04 Kampung Bayur Ropak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan di Tangerang. Pada kasus tersebut dinyatakan bahwa gaji buruh tidak diberikan selama berbulan-bulan. Dan bukan hanya hak mereka penerima upah diabaikan, bahkan hak mereka sebagai manusia pun turut digadaikan dengan memperkerjakan mereka melewati batas maksimal bekerja selama lebih dari 8 jam. Memukul sampai berdarah-darah bagi siapapun yang berani melawan. Betapa berita ini menjadi pukulan telak atas usaha buruh “memerdekakan” kesejahterahan mereka.
Peran pemerintah dalam hal ini mesti dihadirkan. Bupati tangerang, Zaki Iskandar setelah kasus tersebut langsung meluncur kesana untuk melihat langsung bagaimana keadaan real masyarakat di sana. Langkah yang memang harus dilakukan sebagai  pemimpin daerah, kemudian menginstruksikan kepada para Camat diseluruh Kabupaten untuk mendata ulang industri-industri yang ada di wilayahnya masing-masing untuk memonitoring dan dijadikan evaluasi kinerja pemerintah dalam hal yang berkaitan dengan kesejahterahan buruh.

Alih Daya yang belum selesai
Alih daya atau outsourcing terdiri dari dua kata, yaitu out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan pekerjaan, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia bermakna alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya bisa diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
            Kegiatan ini menjadi perhatian para buruh karena dinilai merugikan. Betapa tidak, ketika dalam suatu pekerjaan, buruh yang mengeluarkan keringat dengan derasnya harus menerima upah yang kurang pantas diterima. Bahkan di sebuah perusahaan, besaran gaji yang mereka dapatkan lebih kecil dari perusahaan yang menyediakan jasa para pekerja atau buruh tersebut. Ini berakibat pada penurunan tingkat keseriusan dalam bekerja, sehingga para buruh menjadi malas dalam melakukan suatu pekerjaan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, dianggap kurang cukup. Karena untuk saat ini belum terasa aplikasinya.

Mental Buruh
Yang perlu menjadi pokok kajian adalah mentalitas buruh (kasar) yang cenderung kecil. Buruh seakan-akan sudah tidak mempunyai harapan untuk hidup senang, karena dalam mainset para buruh adalah bekerja dan makan. Sehingga ketika kehidupan mereka telah tercukupi maka tidak ada dari usahalain dari mereka untuk melakukan suatu yang lebih, agar kesejahterahan mereka meningkat.
Mentalitas yang perlu dibangun adalah mentalitas pemenang, mentalitas pejuang yang harus dibumikan dalam setiap benak buruh. Agar mempunyai daya juang yang membara. Sehingga nantinya peran buruh bukan hanya memprotes kesana-kemari. Menuntut pengusaha ketika terjadi ketidakadilan, berunjukrasa di jalan-jalan ketika terjadi penyelewengan pengusaha. akan tetapi buruh harun mempunyai daya tarik tersendiri, meningkatkan kemampuan dan keterampilannya atau mencoba berwirausaha. Agar mainset buruh yang lebih membutuhkan perusahaan menjadi perusahaan yang lebih membutuhkan buruh. Hidup buruh! (Malang, 30 Jumadil Akhir  1434)
*Pimred El Minhaj Anggota Jurlitbang Rayon “Perjuangan” Ibnu Aqil ( https://www.twitter.com/fikrimay )

0 komentar:

Posting Komentar